1. Perundingan Hooge Veluwe
Perundingan Hooge Veluwe dilaksanakan tanggal 14-21 April 1946 di Hooge Veluwe,Belanda yang merupakan kota kecil di Negri Belanda. Delegasi yang hadir dalam perundingan Hooge Veluwe adalah:
a. Delegasi Belanda, terdiri atas Dr.Schermerhorn (P.M. Belanda), Dr. Van Mook, Sultan Hamid II
(Sultan Pontianak), dan Kolonel KNIL Surio Santoso.
b. Delegrasi Republik Indonesia, terdiri atas Mr. Suwandi, Dr. Sudarsono, dan A. G. Pringgodigdo.
c. Pihak Perantara, Sir Clarck Keer beserta stafnya.
Namun, perundingan ini tidak menghasilkan apapun karena Belanda menolak konsep hasil pertemuan antara Sjahrir dan Van Mook di Jakarta.
Van Mook tetap berupaya mengajukan beberapa usulan kepada pemerintahan Indonesia. Adapun isi dari usulan Van Mook tanggal 2 mei 1946 tersebut adalah :
a. Pemerintah Belanda mengakui Republik Indonesia sebagai bagian dari persemakmuran Indonesia
yang berbentuk federasi.
b. Persemakmuran Indonesia merupakan bagian dari kerajaan Belanda .
c. Pemerintah Belanda akan mengakui de facto kekuasaan RI atas Jawa, Sumatra, dan Madura.
2. Perundingan Linggarjati
Karena terjadinya ketidak sepahaman antara Indonesia dan Belanda, maka perjanjian Linggarjati baru ditanda tangani oleh Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947,Perjanjian Linggarjati Resmi ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 25 Maret 1947 dalam upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Berikut ini merupakan isi dari Perjanjian Linggarjati:
- Belanda mengakui de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya negara Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua
Adapun isi dari perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dan 1 pasal penutup.
antara lain:
a. sisi positif, setelah Belanda mengakui wilayah RI secara de facto, beberapa negara menyampaikanpengakuan kedaulatan RI
b. sisi negatif, menuimbulkan pro dan kontra dalam anggota KNIP serta jatuh nya kabinet Syahrir

3. Perundingan Renville
Perjanjian Renville terjadi pada tanggal 17 Januari 1948. perjanjian ini merupakan perundingan antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda.dan perundingan ini dilaksanakan atas usulan Dewan PPB dan juga KTN (Komisi Tiga Negara). perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari1948. dan disusul intruksi untuk menghentikan aksi tembak-menembak di tanggal 19 januari 1948.isi perjanjian Renville, yaitu:
- Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia Serikat.
- RIS atau Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan sejajar dengan Uni Indonesia Belanda.
- Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya ke pemerintah federal sementara, sebelum RIS terbentuk.
- Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
- Enam bulan sampai satu tahun, akan diadadakan pemilihan umum “pemilu” dalam pembentukan Konstituante RIS.
- Setiap tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.
4. Perundingan Roem-Royen
Roem Royen merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan pihak Belanda, yang terjadi pada tanggal 14 April 1949 dan proses penandatanganan tanggal 7 Mei 1949 yang bertempat di Hotel Des Indes, Jakarta.Roem Royen bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Belanda sebelum konferensi meja bundar di Den Haag, Belanda.
isi Perjanjian Roem Royen di Hotel Des Indes di jakarta, antara lain:
- Tentara bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya.
- Pemerintah Republik Indonesia turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
- Kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
- Tentara bersenjata Belanda harus mengehentikan operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik.
- Kedaulatan RI diserahkan secara utuh tanpa syarat.
- Dengan menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Belanda memberikan hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada pihak Indonesia.

5. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konferensi Meja Bundar atau Perjanjian KMB merupakan merupakan sebuah pertemuan (konferensi) yang bertempat di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus sampai 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili beberapa negara yang diciptakan oleh Belanda di kepulauan Indonesia.
isi nya sebangai berikut:
1. Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada akhir
bulan Desember 1949.
2. Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan
kedaulatan.
3. Antara RIS dan kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia -Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.
4. Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda.
5. Pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.
6. Konferensi Asia di New Delhi
Konferensi Asia di New Delhi di selenggarakan pada tanggal 20 – 25 Januari 1949. Dalam konferensi tersebut hadir 19 negara termasuk utusan dari Mesir, Italia, dan New Zealand. Wakil-wakil dari Indonesia antara lain Mr. Utoyo Ramelan, Sumitro Djoyohadikusumo, H. Rosyidi, dan lain-lain.
Hasil konferensi meliputi:
a. pengembalian Pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta,
b. pembentukan pemerintahan ad interim sebelum tanggal 15 Maret 1949,
c. penarikan tentara Belanda dari seluruh wilayah Indonesia, dan
d. penyerahan kedaulatan kepada Pemerintah Indonesia Serikat paling lambat tanggal 1 Januari 1950.
7. Konferensi Inter-Indonesia
Untuk menghadapi KMB, pemerintah RI perlu mengadakan persiapan-persiapan
antara lain dengan mengadakan konferensi bersama dengan BFO untuk
menyatukan pandangan dan pendapat dalam menghadapi persidangan di KMB
kelak.
Konferensi Inter-Indonesia akhirnya dapat diwujudkan dan berlangsung
dalam dua tahap. Tahap pertama, dilaksanakan di Yogyakarta tanggal 19 -
22 Juli 1949, dengan mengambil keputusan penting antara lain.
- Pembentukan Negara Indonesia Serikat dengan nama RIS.
- Pembentukan Uni Indonesia-Belanda.
- APRIS adalah Angkatan Perang Nasional.

8. Dewan Keamanan PBB
Pada tahun 1945, para pendiri PBB mempertimbangkan Dewan Keamanan sebagai mekanisme untuk mencegah dan memberhentikan agresi yang dilakukan negara satu terhadap negara yang lain. Pada 45 tahun pertama keberadaannya, Perang Dingin melumpuhkan kinerja Dewan Keamanan karena negara-negara anggota Dewan Keamanan saling bertentangan. Setelah Perang Dingin, peran Dewan Keamanan menjadi lebih penting di dalam komunitas internasional
salah satu dari enam badan utama PBB. Piagam PBB memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan untuk:
1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia
2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai
3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatic dan
4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
Sekian dari saya KAMSAHAMNIDA
sumber;
Judul Buku : Ilmu Pengetahuan Sosial kelas IX
Tahun Cetak : 2009
Penerbit: Putra Nugraha